post image
KOMENTAR
Meski sudah divonis hukuman mati sejak 1968 silam, namun seorang pria Jepang bernama Hakamada Iwao (77) hingga hari ini belum dieksekusi. Saat ini ia masih menghuni penjara dan belum mengetahui kapan eksekusi tersebut akan dijalaninya. Organsasi HAM, Amnesty International seperti dilansi News.com.au, Kamis (16/1/2014) menyebutkan kasus ini kemungkinan menjadi kasus yang paling lama untuk seorang terpidana mati. Padahal secara teori, Hakamada yang disebut merupakan mantan petinju tersebut, bisa dieksekusi mati kapan saja.

Hakamada disebut mendapatkan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap empat orang pada tahun 1986 silam. Minggu ini, ia akan mengetahui apakah pengadilan akan melanjutkan persidangan ulang kasusnya pada akhir Maret mendatang. Persidangan ini sendiri disebut menjadi kesempatan terakhir baginya untuk membuktikan apakah ia bersalah atau tidak.

Amnesty International sendiri menyebut, Hakamada bisa saja tidak bersalah karena kabarnya dia telah dipukuli dan dipaksa untuk mengakui pembunuhan tersebut. Ia juga diinterogasi selama 14 jam tiap hari selama hampir tiga pekan, tanpa didampingi pengacara. Bahkan salah seorang hakim yang tidak disebut identitasnya, yang mengadilinya ketika itu, mengundurkan diri tak lama setelah persidangan kasus tersebut. Secara terang-terangan dia menyebutkan "vonis bersalah terhadap seorang pria yang tak bersalah, terlalu bertentangan dengan hati nuraninya".[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum