
Hakamada disebut mendapatkan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap empat orang pada tahun 1986 silam. Minggu ini, ia akan mengetahui apakah pengadilan akan melanjutkan persidangan ulang kasusnya pada akhir Maret mendatang. Persidangan ini sendiri disebut menjadi kesempatan terakhir baginya untuk membuktikan apakah ia bersalah atau tidak.
Amnesty International sendiri menyebut, Hakamada bisa saja tidak bersalah karena kabarnya dia telah dipukuli dan dipaksa untuk mengakui pembunuhan tersebut. Ia juga diinterogasi selama 14 jam tiap hari selama hampir tiga pekan, tanpa didampingi pengacara. Bahkan salah seorang hakim yang tidak disebut identitasnya, yang mengadilinya ketika itu, mengundurkan diri tak lama setelah persidangan kasus tersebut. Secara terang-terangan dia menyebutkan "vonis bersalah terhadap seorang pria yang tak bersalah, terlalu bertentangan dengan hati nuraninya".[rgu]
KOMENTAR ANDA