post image
KOMENTAR
Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah dari proyek Hambalang hari ini, Jum'at (17/1/2014). Ia tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye milik KPK.

"Ini pemeriksaan pertama saya," katanya begitu tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dikutip dari rmol.co, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) sempat menegaskan bahwa dirinya akan membeberkan secara gamblang mengenai kasus yang menimpanya, termasuk pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan. Ini alinea awal untuk menemukan keadilan dan kebenaran," ungkapnya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjabat anggota DPR. Anas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a (penyuapan aktif) dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[rmol/rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum