Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu kembali memeriksa Wakil Bupati Nias Selatan, Huku'asa Ndruru, Kamis (16/1/2014). Pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi pengalihan Lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) TA 2012 yang telah merugikan negara sebesar Rp 9,4 miliar.
Tak seperti biasanya, dirinya yang diperiksa selama 7 jam lebih dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 15.30 WIB langsung meninggalkan gedung Dit. Reskrimsus Poldasu tanpa memperdulikan wartawan yang sejak siang hari menunggunya.
Kanit III Subdit III Tipikor Dit. Reskrimsus Poldasu, Kompol Ramlan membenarkan pemeriksaan terhadap Huku'asa Ndruru, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Nias Selatan.
"Ya, benar tadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," katanya..
Namun, dirinya enggan untuk menjelaskan apa materi pemeriksaan terhadap Huku'asa hari itu. Alasanya, dirinya bukan yang melakukan penyelidikan dan bukan kapasitasnya untuk menjelaskanya.
Seperti diketahui, Wakil Bupati Nias Selatan Huku'asa Ndruru, Jum'at (10/1/2014) lalu menyatakan para tersangka dalam kasus ini semuanya adalah korban. Dimana yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini adalah Bupati. Menurutnya, tanah yang dibeli oleh Pemkab Nisel untuk pembangunan BBI tersebut sebenarnya adalah milik Bupati, Idealisman Dachi. Semestinya, jika penyidik mau mengambil keputusan seharusnya juga menyelidiki status tanah yang dibeli oleh Pemkab Nias itu.
"Semua saya lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan penerbitan SK pembebasan lahan itu sesuai dengan arahan Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi," katanya seraya mengatakan dirinya tidak diberitahu kalau lahan tersebut sudah dibeli.
Bahkan, dirinya pernah menyarankan agar pengadaan tanah tersebut ditunda dahulu. Namun, Bupati Nias Selatan tetap ngotot, agar pembelian tanah itu segera dilakukan.
"Yang saya tahu, tanah itu dibeli sekitar Rp 400 juta, tetapi dijual kepada Pemkab Nisel Rp 11,3 miliar," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA