post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri Stabat, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Langkat senilai 23 Milyar rupiah, Kamis (16/01/14). Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Stabat tersebut. Rudi datang didampingi staff DPRD Langkat setelah sebelumnya pemanggilan pertamanya diundurkan pada hari Senin yang lalu. Pemeriksaan ini sendiri berlangsung sekitar 4 jam sebelum keduanya meninggalkan kantor tanpa bersedia memberi keterangan kepada wartawan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Stabat, Jon Leo Hutagalung SH mengatakan, Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun diperiksa seputar penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Langkat tahun 2012 hingga 2013 senilai 23 Milyar rupiah.

"Ada 20 pertanyaan yang kita ajukan," katanya.

Dia mengatakan, Kejari Stabat dan Ketua DPRD Langkat mempunyai data yang berbeda terkait anggaran perjalanan dinas ketua dan anggota DPRD Langkat, sehingga diduga ada korupsi didalamnya.

Sebelumnya, Kejari Stabat juga telah menetapkan Sekwan DPRD Langkat, Muhammad Salman sebagai tersangka. Saat kasus ini digelar, tersangka telah mengembalikan dana 300 juta rupiah yang diduga dana korupsi ke Kejari Stabat.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum