post image
KOMENTAR
Mantan Kapolres Kota Pematang Siantaar, AKBP Fatori akhirnya dijebloskan ke penjara. Perwira yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Wadir Pam Ovit) Poldasu tersebut mulai menjalani hukuman penjara 2 bulan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan TV di Siantar, Andi  Siahaan SP, pada tahun 2010 lalu.

"Kita tahan karena pelaku terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," kata Direktur Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Tahti) Poldasu, AKBP Watimen Panjaitan, Kamis ( 16/1/2014) sore.

Dijelaskan, putusan hukuman penahanan oleh Mahkamah Agung RI bernomor 1992K/Pid/2012, setelah jaksa penuntut umum (JPU) R Nainggolan melakukan kasasi pada Agustus 2012 lalu atas putusan Pengadilan Tinggi Medan No.226/Pid/2012/PT.MDN 12 Juli 2012 yang menyatakan Fatori bersalah dan dihukum empat bulan percobaan (tanpa dipenjara). Didalam salinan putusan MA tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Siantar No.315/Pid.B/2011/PN,PMS tanggal 22 Februari 2012 yang menyatakan Fatori harus dihukum  dua bulan dan membayar biaya perkara Rp 5.000. Sarung tinju merk Rocky yang digunakan Fatori saat menganiaya Andi jugadisita untuk dimusnahkan.

Sementara, Andi Siahaan yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya selaku korban dalam kasus tersebut belum mendapat salinan MA tersebut.

"Saya tahu dari website MA, saya juga mengapresiasi putusan MA yang membatalkan putusan PT Medan yang hanya memvonis dengan hukuman percobaan," sebutnya.

Di dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Selasa (30/11) pada 2010 lalu sekira jam 16.15 WIB, Fatori menganiaya Andi di ruang olahraga Mapolresta Siantar, karena menolak dipindahkan ke ruang tahanan 2 dari ruang tahanan 4. Saat itu, ajudan Fatori bernama Briptu Rudianto memberitahukan kepada Fatori kalau Andi menolak pemindahan ruang tahanan sesuai dengan instruksi Kapolres saat itu, yakni Fatori.

Mendengar laporan ajudannya, Fatori langsung mendatangi ruang olahraga dan memanggil Andi dan menanyakan mengapa Andi tidak mau dipindahkan serta langsung menganiaya Andi menggunakan sarung tinju. Penganiayaan itu disaksikan tahanan lainnya yang menjadi saksi atas kasus tersebut.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum