post image
KOMENTAR
Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hilangnya surat suara dari TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang pada saat dilakukannya proses perhitungan ulang hasil perolehan suara Pilkada Deli Serdang, namun hal tersebut tidak langsung mengganggu legitimasi Ketua KPU Deli Serdang, M Yusri dalam mengesahkan sejumlah keputusan KPU Deli Serdang.

Komisioner KPU SUmatera Utara, Benget Silitonga menyebutkan Yusri masih memiliki kapasitan untuk membuat atau pun menandatangani produk keputusan yang dibuat oleh mereka.

"Legitimasinya tidak terganggu sama sekali," katanya, Kamis (16/1/2014).

Benget menambahkan, status tersangka yang disandang oleh Yusri tersebut tidak serta merta mempengaruhi posisinya sebagai ketua KPU Deli Serdang. KPU Sumut bahkan tidak akan mengambil sikap atas kondisi tersebut termasuk memanggil KPU Deli Serdang untuk diklarifikasi.

"Kita tidak akan mencampuradukkan statusnya tersebut dengan proses pilkada yang sedang berlangsung," ujarnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa