Dalam penggerebekan di rumah bandar narkoba Jalan Flamboyan, Simpang Pemda Medan, petugas Sat Narkoba Polresta Medan menemukan sebuah bungker. Bungker yang dijadikan tempat penyimpanan ganja dan sabu tersebut berada di dalam kamar utama milik sang bandar, Royman Sahala Tua Situmeang (foto-red)
Keterangan ini disampaikan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dalam paparannya di Mapolresta Medan, Kamis (16/1/2014) sore.
"Dalam penggerebekan itu, kita tetapkan delapan orang tersangka, seorang diantaranya Royman Sahala Tua Situmeang yang merupakan salah satu DPO Polda Sumut," ujar Kapolresta.
Dari rumah Sahala tersebut, jelasnya, polisi menemukan ruang bawah tanah (bunker) yang berada di dalam kamar pada penggerebekan di Jalan Flamboyan.
Sementara satu tersangka lainnya, pada saat penggerebekan di Jalan TB Simatupang atas nama Residin alias Jidin (27), dilumpuhkan dengan timah panas di betis kanannya.
"Tersangka Jidin ditembak karena saat ditangkap mencoba mengancam petugas dengan belati," ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Dony Alexander.
Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander menambahkan, Sat Reskrim Polresta Medan diawal 2014 ini terus meningkatkan kinerjanya dalam penanggulangan peredaran narkoba di Kota Medan.
"Mulai sekarang kita terus gencar dalam memberantas narkoba," tambahnya.
Dikatakannya, dari penggerebekan dua lokasi tersebut, turut diamankan barang bukti 1 unit mobil Mazda BK 1404 QQ, 1 laptop, 1 buku tabungan BNI, 1 ATM, 2 paket sabu 18 gram, 21 unit HP, 1 sepeda motor.
Juga 2 senapan angin, 5 timbangan elektrik, uang 81.665.000, empat kotak jarum suntik, 10 paket sabu seberat 1,85 gram, 3 pipet kaca, 2 mancis, 2 bungkus plastik klip, 4 paket sabu seberat 0,10 gram, 6 buah ransel yang berisi 74 kg ganja dan satu buah senjata tajam jenis belati.
Untuk para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 (2) Jo 111 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA