post image
KOMENTAR
Sat Narkoba Polresta Medan menetapkan delapan tersangka dalam penggerebekan narkoba yang dilakukan di dua tempat pada Rabu (16/1/2014).

Kedelapannya adalah Timbul Sahala Tua Situmeang (30), Topan Aldino (29), Roysham alias Yon (27) dan Rudi Pratama (22) diamankan di Jalan Flamboyan Raya/Jalan Raharja, Kelurahan Tanjung Sari Pondok Batuan Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit mobil Mazda BK 1404 QQ, 1 laptop, 1 buku tabungaan BNI, 1 ATM, 2 paket sabu 18 gram, 21 unit HP, 1 sepeda motor, 2 senapan angin, 5 timbangan elektrik, uang 81.665.000, empat kotak jarum suntik, 10 paket sabu seberat 1,85 gram, 3 pipet kaca, 2 mancis, 2 bungkus plastik klip dan 4 paket sabu seberat 0,10 gram.

Pada penggerebekan kedua, pihaknya mengamankan Residin alias Jidin (27), Rizky Hasbullah (18) Mardi (18) dan Rabusah (32) yang diamankan di Jalan TB Simatupang, terminal Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 6 buah rangsel yang berisi 74 kg ganja dan satu buah senjata tajam jenis belati.

"Kita amankan di dua lokasi penggerebekan," ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander dihalaman Polresta Medan, Kamis (16/1/2014) sore.

Dikatakannya, penggerebekan dua lokasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan masuknya narkoba di daerah mereka.

Berbekal informasi tersebut, pihak Sat Narkoba melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli. Tak ayal para tersangka dapat diamankan berikut barang bukti.

"Kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membantu dan memberikan informasi tentang peredaran narkoba didaerah mereka. Ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa," ujarnya.

Untuk para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 (2) Jo 111 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal