Muhammad Noor dan Farida yang merupakan pedagang buku bekas yang direlokasi dari Lapangan Merdeka ke Jalan Pegadaian hingga saat ini belum bisa berjualan seperti dulu. Sebab, kios yang diperuntukkan bagi mereka ditempat relokasi sementara tersebut ternyata justru dikuasai oleh pedagang lain yang bukan berasal dari anggota Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) yang menjadi wadah organisasi mereka.
"Sudah sebulan ini tidak bisa berjualan, karena kami nggak dapat kios," kata M.Noor, Kamis (16/1/2014).
Noor menyebutkan, saat pindah dari Lapangan Merdeka ke Jalan Pegadaian ia langsung membawa seluruh dagangannya ke kios dengan nomor 150 yang menjadi jatahnya seperti juga pedagang lainnya. Namun ia merasa heran sebab pada kios tersebut telah terisi beberapa barang milik orang lain. Setelah hal ini mereka pertanyakan, ternyata kios tersebut diketahui telah dikuasai oleh pihak kecamatan Medan Maimoon dan kelurahan Aur dan telah disewakan kepada pihak lain.
"Barang-barang yang disana itu milik orang lain, jadi kami tidak beranilah membongkarnya," ujarnya.
Masalah ini menurutnya sudah dilaporkan kepada Pemko Medan, namun dalam pertemuan di fasilitasi oleh Asisten Pembangunan Kota Medan, Qamarul Fatah dengan menghadirkan Camat Maimoon dan Lurah Aur, tidak ditemukan solusi.[rgu]
KOMENTAR ANDA