Dalam negara demokrasi yang berjalan benar, kepatuhan penyelenggara negara pada konstitusi dan kepatuhan melindungi kedaulatan negara bangsa, dipercayakan dan menjadi tanggung jawab partai politik.
Namun sayang, kepercayaan itu dikhianati oleh partai politik. Partai politik, berkonspirasi dengan pemerintah dan para kapitalis asing, mengkhianati kepercayaan dan tanggung jawab itu melalui Amandemen UUD 1945. Dalam amandeman itu terlihat nyata mereka mengkhianati UUD 1945 dan Pancasila. Misalnya saja menurunkan status MPR-RI dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi Negara.
Demikian disampaikan Koordinator Panitia Forum Musyawarah Mufakat-2, Makmur Yuniarto, Kamis (16/1/2014).
Dengan menurunkan status MPR, lanjut Makmur Yuniarto, maka budaya politik, sistem serta tatanegara Indonesia menjadi rusak. Di saat yang sama, seluruh aspek kehidupan ekonomi, politik, sosial budaya bangsa Indonesia hancur secara sistematis, serta secara langsung melumpuhkan kemandirian dan kedaulatan negara bangsa.
Pengkhinatan partai politik itu, masih kata Makmur, membuat demokrasi Indonesia berubah menjadi demokrasi kriminal dan transaksional. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA