post image
KOMENTAR
Donita boru Manurung, histeris di depan ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2013). Dia berteriak menangis sambil mengejar mantan suaminya, Tarikah Napitupulu (60), yang disidang karena memperkosa kedua putrinya penderita autis, PL Boru Sibarani(16) dan anak asuhnya RI Boru Manik (16).

Donita, mengejar terdakwa Tarikkah Napitupulu sambil menggendong putrinya yang lain usai persidangan di saat terdakwa keluar ruang pengadilan, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dia mengejar terdakwa hingga ke depan pintu sel tahanan sementara PN Medan. Ditengah keramaian, Donita meraung-raung meneriakan nasib anaknya.

"Kurang ajar kau. Liat ini anak yang kau perkosa, tega kali kau perkosa anak yang cacat, kurang ajar kau. Hukum dia pak hakim. Hukum dia, jangan ada ampunan bagi dia pak," teriak Donita sambil menangis berlari mengejar terdakwa yang mengundang perhatian dari pengunjung sidang lainnya.

Bahkan, Donita yang mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh keadilan meminta hakim agar menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya.

"Tolong pak hakim, tolong pak jaksa, jangan mau terima uang dan suap dari dia (terdakwa), tolong pak hakim," harapnya sambil menangis.

Suasana ricuh dapat diredam oleh pihak keluarga setelah terdakwa dimasukan kedalam sel tahanan.

Sebelumnya, sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) K. Sinaga. Dalam persidangan, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun.

"Terdakwa terancam hukuman 3 tahun penjara, dengan pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 2," terangnya.

Dimana, usai mendengar dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Ramli kemudian menunda persidangan hingga minggu depan dalam agenda keterangan saksi.

Sebelum sidang berlangsung, belasan anak autis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Autis, didampingi orang tuanya membawa poster dan spanduk melakukan aksi demo didepan gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/1) sekira pukul 10.00 WIB.

Demo tersebut dilakukan agar pelaku pemerkosaan yakni Tarikan Napitupulu agar dihukum berat-beratnya, dikarenakan kelakuan bejatnya tersebut. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum