post image
KOMENTAR
Sidang kasus pembunuhan dua orang wanita yang dibakar di rumahnya karena utang piutang kembali berlangsung ricuh. Terdakwa Sarbjit Singh alias Rocky diserang keluarga korban selepas Hakim mengetuk palu tanda persidangan usai.  

Upaya keluarga korban menghakimi terdakwa selepas persidangan mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang diduga orang bayaran keluarga terdakwa.
 
Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2014).

Keluarga korban pembunuhan masing-masing Gurdib Kaur, Nimo telah memenuhi ruang sidang sebelum saksi dihadirkan. Saat majelis hakim yang diketuai Agustinus mengetuk palu, keluarga korban mulai menghujat terdakwa.
 
"Brengsek kau, anjing kau, kau ancam-ancam pulak kami ya. Kalau berani kau bunuh aja langsung jangan kau ancam-ancam lagi. Mananya pak polisi ini, nggak dengar kami diancam bunuh. Mana apa gunanya polisi ini," teriak Bindi, mengenakan kaos merah merupakan adik korban histeris mengejar terdakwa.

Bahkan, beberapa anggota kepolisian dan jaksa yang mengawal terdakwa menuju ruang tahanan sementara pengadilan tidak mampu membendung emosi keluarga korban.

Saat dievakuasi dengan pengawalan ketat, keluarga korban berupaya menyerang terdakwa hingga menuju ruang tahanan.
 
Keluarga korban kian berang saat sejumlah orang yang diduga dibayar keluarga terdakwa menghadang di sekitar lorong pintu tahanan, hujan caci maki dan hujatan atas tindakan terdakwa yang dianggap sadis tidak bisa dibendung.
 
Keributan kembali tak terkendali saat keluarga korban berpapasan dengan sejumlah orang yang dianggap mendukung terdakwa. Seorang polisi yang melerai keributan ini terlihat kewalahan didorong keluarga korban.
 
Sebelumnya, Maret 2014 Sarjbit Singh alias Rocky membunuh dua orang wanita dengan cara menyiram bensin lalu membakar korban. Pemicunya hanya karena salah satu korban berhutang sebesar 200 ribu. Saat pelaku menagih, korban belum dapat melunasinya.

Korban lainnya Gurdib Kaur yang saat itu tengah bersama korban Nimo, tewas setelah sempat mendapat perawatan, pelaku didakwa dengan pasal 340, sub pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum