post image
KOMENTAR
Penasehat hukum ketua KPU Deli Serdang, Fadhil Hutri Lubis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPU Deli Serdang Muhammad Yusri dan Sekretaris KPU Deli Serdang Hayat Simatupang oleh Polres Deli Serdang terkesan terburu-buru. Hal ini mengacu pada prosedur pengamanan surat suara yang hilang saat pelaksanaan perhitungan ulang perolehan suara Pilkada Deli Serdang 2013 yang dilakukan atas perintah dari Mahkamah Konstitusi.

"seluruhnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sejak surat suara tersebut dari TPS hingga proses penghitungan ulang seluruhnya dikawal oleh polisi, jadi tidak ada unsur kelalaian disini," katanya, Rabu (15/1/2014).

Hutri menjelaskan, dalam menetapkan Ketua Deli Serdang sebagai tersangka, kepolisian tidak cukup hanya mengandalkan laporan dari masyarakat yang masuk kepada mereka dan menyebutkan kehilangan tersebut merupakan tanggung jawab Ketua KPU Deli Serdang dan Sekretarisnya. Namun, polisi juga harus terlebih dahulu mengkaji siapa yang bertanggung jawab atas keamanan dari surat suara tersebut. Ia menyebutkan, petugas keamanan seperti polisi merupakan unsur yang terlibat dalam pengamanan surat suara, sehingga jika kliennya disebut bertanggung jawab, maka hal ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab pihak kepolisian sebagai tenaga pengamanan.

"24 jam gudang itu dijaga, sehingga kalaupun ditemukan ada upaya ketua KPU misalnya untuk menghilangkan surat suara tersebut, tentu itu tidak terlepas dari sepengetahuan polisi," ujarnya.

Dalam hal ini, Hutri meminta agar Polres Deli Serdang lebih cermat dalam memproses kasus tersebut serta tidak membuat penetapan status tersebut menjadi polemik baru dalam proses Pilkada Deli Serdang.

"ini jelas mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Deli Serdang," ungkapnya. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum