
"kami sudah melakukan supervisi padahal sebelum mereka melaksanakan perhitungan ulang," katanya, Rabu (15/1/2014).
Evi menambahkan, KPU Sumut tidak akan mencampuri proses penyelidikan kasus kehilangan tersebut. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penegakan hukum. KPU sediri menurutnya hanya berwenang memberikan supervisi, saran dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh KPU Deli Serdang.
"kalau sudah begini biarlah Gakkumdu yang menangani," ujarnya.
Diketahui, Ketua KPU Deli Serdang, M Yusri dan Sekretaris KPU Deli Serdang, Hayat Simatupang ditetapkan tersangka oleh Polres Deli Serdang atas hilangnya surat suara saat perhitungan ulang perolehan suara Pilkada Deli Serdang 2013.[rgu]
KOMENTAR ANDA