Ketua KPU Deliserdang M Yusri dan sekretarisnya, Hayat Simatupang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pilkada Deliserdang.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari temuan Panwaslu Deliserdang atas hilangnya surat suara dari TPS 18 dan TPS 40 Desa Semayang saat proses hitung ulang perolehan suara Pilkada Deliserdang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
"Itu kami laporkan sesuai temuan Panwaslu Nomor 13/Panwaslu/Kab-DS/TM/XII/2013," kata Humas Panwaslu Deliserdang, Fahruddin, Rabu (15/1/2013).
Ketua KPU Deli Serdang, M Yusri sendiri belum berkomentar atas statusnya. Konfirmasi melalui telepon seluler belum mendapatkan jawaban. [dito]
KOMENTAR ANDA