Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Medan yang diusulkan oleh Pengurus Partai Damai Sejahtera (PDS) kepada DPRD Kota Medan sepertinya tidak akan berhasil. Sebab, hingga hari ini proses surat menyurat antara DPRD Kota Medan dengan KPU Kota Medan perihal pergantian tersebut belum menemukan titik jelas. Komisioner KPU Kota Medan, Rahmat Kartolo menyebutkan mereka belum mendapatkan jawaban atas surat dari Ketua DPRD Medan, Amiruddin pada 7 Desember 2013 lalu yang meminta agar KPU melakukan verifikasi calon pengganti anggota DPRD Medan yang akan di PAW tersebut.
"intinya kami baru melakukan proses verifikasi calon penggantinya jika suratnya sudah benar," katanya, Selasa (14/1/2014)
Pernyataan Rahmat Kartolo ini merujuk pada surat dari DPRD Kota Medan yang berisikan permintaan agar KPU segera melakukan verifikasi calon pengganti anggota DPRD Medan dari Partai PDS. Akan tetapi dalam surat tersebut tidak disebutkan secara spesifik nama anggota yang dimaksud serta usulan nama pengganti yang diusulkan sesuai nomor urut perolehan suara pada partai tersebut.
"karena itulah makanya kami mengembalikan surat dari DPRD Medan yang dikirimkan kepada kami akhir 2013 lalu, balasan surat kami disertai penjelasan secara rinci mengenai contoh surat yang harus mereka layangkan jika meminta PAW, harusnya mereka bisa memenuhi itu atau mencontoh surat itulah," ujarnya.
Mengenai surat yang diminta oleh KPU Kota Medan ini, Ketua DPRD Medan Amiruddin beberapa waktu lalu menyebutkan mereka masih membutuhkan klarifikasi terhadap kepengurusan parpol pengusul PAW tersebut. Hal ini terkait adanya dualisme kepengurusan partai tersebut ditingkat Kota Medan.
"Masih ada yang harus diklarifikasi, terkait dualisme pengurusan," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA