Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan, membantah pihaknya menerima setoran dari praktik pungutan liar (pungli) di jembatan timbang.
"Saya tegaskan tidak benar itu," tegas Antony dalam keterangan pers di Kantor Dinas Perhubungan Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (10/1/2014) lalu.
Antony bilang, Gubernur Sumatera Utara tidak mentolerir pungutan liar di unit pelayanan jembatan timbang yang tersebar di 13 lokasi di Sumatera Utara.
Pengusaha angkutan barang juga dihimbau tidak melebihi muatan dan membayar denda jika terjadi kelebihan muatan.
"Pak Gubernur berkali-kali mengingatkan jangan ada pungutan liar oleh petugas di unit pelayanan jembatan timbang. Karena itu, kami tegaskan bahwa kami tidak mentolerir pungutan liar jembatan timbang," tegasnya.
Dijelaskan Anthony, bahwa Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa timbangan merupakan alat pengawasan keselamatan dan penegakan hukum terhadap fasilitas muatan angkutan barang.
Melalui pengawasan tersebut, pengemudi dan atau perusahaan angkutan barang harus mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kenderaan dan kelas jalan.
Selain itu, jembatan timbang juga sarana dalam melaksanakan Perda Provinsi Sumut No 14 tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
"Apabila terjadi kelebihan muatan, harap dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Saat ini Dishub Sumut tengah melakukan sosialisasi terhadap Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Uji Emisi Gas yang diharapkan mulai berlaku pada tahun 2015 sebagai salah satu sumber PAD. [ded]
KOMENTAR ANDA