Pemerintah diminta segera mempublikasikan salinan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2014 yang merevisi PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permintaan ini disampaikan Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Twedy Noviady Ginting.
"PP itu harus segera dipublikasikan ehingga ada kejelasan dan kepastian bagi harapan masyarakat akan tata kelola pertambangan nasional yang lebih baik," ungkap Twedy seperti yang dilansir Rakyat Merdeka Online, Selasa (14/1/2014).
Twedy menilai PP No. 1/ 2014 ini menggugurkan Permen ESDM 7/2012 yang konsisten dengan amanat UU Minerba. Dan tentu saja, menjadi tanya besar bagi masyarakat terhadap motif pemerintah memberlakukan PP tersebut tepat di saat batas waktu berlaku efektifnya pasal UU Minerba.
Pasal 103 dan 170 UU Minerba mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan Minerba di dalam negeri dan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA