Staf Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Wan Muhammad Rizki (40) resmi ditahan Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang.
Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan dugaan korupsi pembayaran pajak reklame berjalan mobil merk Avena dan Madina, masing-masing sebanyak 25 unit kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Deliserdang Tahun 2011 sebesar Rp187.500.000.
Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Deliserdang, Iptu Suhardiman melalui selulernya membenarkan penangkapan tersebut.
" Penahanan terhadap Rizki dilakukan oleh tim penyidik setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Lubuk Pakam," katanya, Senin (13/1/2014) malam.
Dikatakannya, terungkapnya kasus ini berawal dari hasil penyidikan yang dilakukan Polres Deliserdang terhadap saksi-saksi termasuk Daud Siahaan dari PT Pasific Palmindo Industri yang menyerahkan uang reklame berjalan mobil tangki merek Avena sebanyak 25 unit dan merek Madina sebanyak 25 unit sebesar Rp187.500.000 untuk masa pajak TMT 21 September 2011 sampai 21 September 2012.
Hal ini dibuktikan dengan pembayaran kepada Pemkab Deliserdang dengan bukti penerimaan No 000558 dari Mangaraja Babiat selaku Pelaksana Tata Usaha Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Deliserdang.
Namun, setelah dilakukan kroscek, uang pembayaran tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Sebaliknya, selama proses penyelidikan berlangsung, tersangka mengembalikan uang setoran pajak reklame ke kas daerah dengan bukti kwitansi pembayaran Tanggal 22 Februari 2013 melalui Bank Sumut.
Selanjutnya, untuk kasus ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penggelapan pajak reklame yang merugikan negara tersebut. [ded]
KOMENTAR ANDA