Seorang kakek yang berstatus lansia, Paimin (68) tertangkap bersama 9 warga lainnya saat petugas dari Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) melakukan penggerebekan tempat perjudian di kawasan Jalan Pasar I Indah, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal. Kesembilan warga lain tersebut yakni Jimmi Alias A Cu (44), warga Jalan Pasar I Indah, Sun Hen (48) warga Jalan Pekong KM 12 Sunggal, Lie Sun Lie (55) warga Jalan S.Parman, Medan Baru, A siang alias Wijaya (46) warga Jalan Pembangunan Gang Datok, Sunggal, Tjau Tjai Lian alias Alian (55) warga Jalan Mawar, Sunggal, Tjan Kong Si Kang (58) warga Jalan Sentosa, Gang Gelatik, Medan Sunggal, Yusrizal (36) dan Dodi(19) yang merupakan warga Desa Pare-Pare, Kabupaten Batubara serta Darwo alias Gopek, warga Jalan Thamrin Dalam, Kelurahan Rengas, Kecamatan Medan Timur. Seluruhnya langsung digelandang ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"sebagian diantara mereka merupakan bandar judi," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jidin Siagian, Senin (13/1/2014).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipergunakan dalam berjudi seperti, uang Rp 675 ribu, satu buah
hekter, satu buah kalkulator, satu buah bukutulis, dua buah notes, dua buah pulpen, lima set kartu joker, lima unit handphone, 8 block rekapan hitungan omset dan 31 lembar kertas rekapan. Penggerebekannya sendiri dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai praktik perjudian yang meresahkan warga.
"kita melakukan penggerebekan setelah sebelumnya melakukan pengintaian dilokasi," ujarnya.
Hingga saat ini para pemain dan bandar judi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Mereka terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA