post image
KOMENTAR
Pemerintah memutuskan untuk menjalankan secara penuh Undang-Undang No. 4/2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Mineral) yang melarang ekspor bahan mentah.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2014 yang isinya melaksanakan UU 4/2009 yang berlaku mulai 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB. PP ini diambil dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jabar, Sabtu (11/1/2014).

Menko Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No. 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014. Menurut Hatta, pada dasarnya PP tersebut pertama menjalankan UU No. 4/2009, dan kedua jiwa dari UU tersebut adalah meningkatkan nilai tambah.

"Maka sejak 12 Januari 2014, pukul 00 ini tidak lagi dibenarkan ore atau bahan mentah untuk kita ekspor, dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan atau pemurnian," tegasnya seperti dikutip dari situs Setkab RI.

Pada kesempatan itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

"Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini adalah pertama mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran," ungkapnya.

Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP ini diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah. Berikutnya, lanjut Jero, PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan.

"Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden, ujar Jero. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas