post image
KOMENTAR
Pakar Hukum Tata Negara  Yusril Ihza Mahendra meminta penanganan kasus hukum terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar dilakukan secara profesional dan adil.

Anas jadi tersangka kasus Hambalang sejak pada 22 Februari 2013, dan kemudian ditahan ketika diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2014.

"Saya berharap proses hukum dan keadilan, kalau cukup bukti silahkan pidana, tapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," ujar Yusril di Manado seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, Sabtu (11/1/2014).

Mantan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara ini menambahkan, pengadilan termasuk hal ini pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan memproses kasus Anas, jangan menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan.

"Saya tetap berharap agar proses peradilan itu diproses secara berkeadilan dan obyektif," demikian Yusril seperti dilansir dari Antara. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa