post image
KOMENTAR
Petugas Subdit I Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) menangkap 8 pelaku pengoplos gas bersubsidi dari dua tempat terpisah di Kota Medan. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Tuasan No. 162 Kel. Sidoarjo, Medan Tembung dan di Jalan Sentosa Gang Aman Pasar IV, Helvetia, Medan, Jumat (10/1/2014) dini hari.

"Dua orang ditangkap dari Jalan Tuasan sedangkan yang enam lagi dari Helvetia," katanya, Jumat (10/1/2014) siang. Dari para pelaku turut disita puluhan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang sudah dalam keadaan kosong maupun yang masih memiliki isi berikut selang pengoplosnya. Selain itu, 3 unit mobil yang mengangkut tabung-tabung tersebut juga diamankan, diantaranya Pick up merah BK 9814 CG, mobil box hitam BK 9045 CM dan BK 8774 DU. Pengoplosannya dilakukan dengan memindahkan isi tabung tersebut.

"isi tabung 3 kilogram yang subsidi dipindahkan kedalam tabung yang berisi 12 kg dan dijual dengan harga non subsidi," ujarnya.

Saat ini kedelapan pelaku dan barang bukti masih berada di Polda Sumut untuk keperluan pemeriksaan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum