post image
KOMENTAR
Sekitar 500 personil polisi dan sebuah mobil water canon disiagakan mengawal kediaman tersanga pelaku penistaan agama,  Syeh Muda Ahmad Arifin, Jalan Karya Bakti Kecamatan Medan Johor, Jumat (10/1/2014).

Pengawalan secara ketat dilakukan pihak polisi terkait penistaan agama dan pencabulan yang dilakukan Syeh Muda AA dengan laporan nomor: STTLP/3203 /XII/2013/SPKT RESTA MEDAN, Rabu 11 Desember 2013 lalu.

Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Indra Suheri yang juga hadir dalam pengawalan itu menyebut kalau kasus itu berdampak negatif. Dimana unjuk rasa merupakan langkah dan tindakan yang akan diambil umat Islam yang sudah resah.

Sebelumnya, FUI Sumatera Utara melaporkan Syeh Muda AA ke Polresta Medan atas sangkaan penistaan agama pada Rabu 11 Desember 2013 lalu. Laporan tersebut dibuat FUI berdasarkan laporan sekitar 74 orang yang mengaku mantan murid Syeh Muda AAmengaku pernah dizinahi oleh terlapor. Begitu juga dengan ajaran yang disampaikan Syekh Muda AA, diduga menyimpang dari ajaran Islam.

Menurut Kuasa Hukum FUI Sumut, Mahmud Irsad Lubis SH, permintaan itu berdasarkan unsur hukum yaitu alat bukti dan saksi atas kasus tersebut yang sudah dipenuhi pihaknya,

FUI Sumut sempat menghadirkan dua wanita berinisial S dan AW yang mengaku pernah dizinahi oleh Syeh Muda AA dengan dalih menikah sirih tanpa saksi dan wali. Bahkan, salah seorang dari wanita itu yaitu berinisial AW, melahirkan seorang anak perempuan berinisial SN yang kini sudah berusia 19 tahun. Namun, dikatakan AW kalau Syeh Muda AA tidak pernah menafkahi dan mengaku SN sebagai anak kandung. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum