post image
KOMENTAR
Kepala Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Medan, Maryamah, mengatakan masyarakat miskin yang ingin terdaftar sebagai peserta BPJS tetap harus membayar premi secara mandiri atau pribadi. Hal ini juga berlaku bagi warga yang saat ini menjalani rawat inap namun belum memiliki jaminan.

"kami sangat berempati terhadap mereka, namun agar mereka terdata dalam BPJS mereka kami arahkan untuk membayar premi secara mandiri, kami sangat berempati namun kami hanya pelaksana peraturan," katanya di Kantor BPJS Sumut, di Jalan Karya, Medan, Kamis (9/1/2014).

Maryamah menjelaskan, dalam peraturan BPJS terdapat 4 kelompok masyarakat yang ditanggung yakni PNS dan TNI/Polri dimana premi mereka diambil dari 2 persen gaji pokok ditambah 2 persen dari dana pemerintah, kemudian kelompok masyarakat yang sebelumnya terdata dalam jamkesmas dimana seluruh preminya langsung ditanggung pemerintah, sedangkan kelompok masyarakat yang terdaftar dalam jamsostek dimana premi mereka dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakannya dan kelompok terakhir yakni kelompok masyarakat mandiri yang menanggung sendiri premi jaminan mereka.

"masyarakat mandiri ini bisa, investor, pedagang, hingga masyarakat yang miskin yang tidak memiliki jaminan yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah," katanya.

Namun khusus untuk masyarakat miskin tersebut, Maryamah mengaku mereka tidak bisa mengintervensi pemerintah daerah untuk membayarkan premi mereka. Sebab, BPJS menurutnya hanya pelaksana aturan dan memiliki fungsi koordinasi dengan pemerintah daerah.

"kami tidak bisa mengintervensi dinas kesehatan misalnya agar mereka (masyarakat miskin) itu dimasukkan dalam BPJS dan preminya ditanggung pemerintah daerah, itu bukan wewenang kami," jelasnya.

Data yang didapatkan, untuk kelompok masyarakat mandiri besaran premi yang harus mereka bayar bervariasi sesuai kelas pelayanan. Kelas I yakni sebesar Rp. 59.500, kelas II sebesar Rp. 42.500, Kelas III sebesar Rp. 25.500.[rgu]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan