
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Hidayat Batubara. Dan ditambah membayar denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata JPU Fitroh Rohcahyanto, membacakan tuntutannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa KPK menilai Hidayat Batubara terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf A UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahkan, Jaksa meminta hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tipikor.
Usai sidang, jaksa mengaku tuntutan tersebut sudah sesuai dan tidak mengada-ada. "Udah sesuai itu, tidak mungkin kita mengada-ada. Karena terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf A UU Tipikor," ujar Fitroh.
Sementara itu, Hidayat Batubara, usai sidang terlihat enggan berkomentar dan melewati pertanyaan-pertanyaan wartawan dan berlalu masuk ke dalam mobil tahanan. "Sudah ya, nanti saja ya," jawab Hidayat sambil meninggalkan ruang sidang. [dito]
KOMENTAR ANDA