Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan kembali melakukan seleksi ulang terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan. Proses seleksi tersebut diakukan sebagai bagian dari evaluasi mereka terhadap kinerja seluruh PPK yang ada, mengingat waktu perpanjangan masa kerja mereka sudah habis terhitung 31 Desember 2013.
"besok sampai minggu depan kita akan evaluasi secara bergiliran," kata Anggota KPU Medan, Irwansyah, Rabu (8/1/2014).
Irwansyah menambahkan, hasil dari evaluasi yang akan mereka gelar tersebut akan menjadi pertimbangan bagi KPU Medan untuk menentukan apakah anggota PPK tersebut dapat dipertahankan atau akan diganti. Dalam catatan KPU Medan, jumlah PPK yang dinilai tidak mampu bekerja dengan baik sangat banyak
"hanya sekitar 60 persen yang kinerjanya baik," ujarnya.
Mengenai materi yang akan ditanyakan selama proses evaluasi tersebut Irwansyah enggan membocorkannya. Namun ia memastikan beberapa hal yang ingin mereka dalami kembali yakni mengenai integritas, independensi, profesionalisme dan pemahaman masing-masing PPK soal pemilu.
"Setiap PPK secara bergiliran akan ditanya langsung oleh lima komisioner layaknya sidang meja hijau," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA