Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan saat ini mereka tengah dilanda kebingungan dalam melanjutkan proses rekrutmen anggota KPU di 3 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Hal ini disebabkan, saat ini 3 kabupaten/kota tersebut masih berproses di Mahkamah Konstitusi sebagai buntut dari sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di daerah masing-masing. Ketiganya yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara.
"saat ini proses seleksi disana sudah masuk 10 besar untuk calon KPU yang baru, sementara anggota KPU yang lama sudah diperpanjang masa tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada tersebut," katanya, Rabu (8/1/2014).
Benget menyebutkan, KPU Sumut saat ini dalam posisi dilema dalam menentukan sikap atas kondisi ini. Sebab, disatu sisi mereka harus segera melanjutkan proses rekrutmen calon KPU agar tahapan Pemilu Legislatif yang sedang berjalan tidak terkendala, sedangkan disisi lain pergantian yang akan terjadi akan berdampak sebab masa tugas KPU yang telah diperpanjang baru berakhir setelah kepala daerah terpilih dilantik.
"jadwal pelantikannya berdekatan pula dengan jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 yakni bulan April," ujarnya.
Dalam kondisi ini, Benget menegaskan mereka tidak mungkin lagi memperpanjang masa tugas KPU di 3 kabupaten tersebut. Sebab, kondisi ini akan rancu mengingat calon KPU yang baru sudah ada. KPU Sumut sendiri rencananya akan mengkonsultasikan ini kepada KPU RI.
"kita berharap ada terobosanlah dari KPU RI untuk hal ini," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA