post image
KOMENTAR
Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara memusnahkan 833 ekor blangkas yang diamankan saat hendak diselundupkan ke Malaysia. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar blangkas didalam lubang sedalam 1,5 meter yang digali di belakang markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul, di Jalan Karya, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

"karena sudah dalam kondisi mati maka yang pertama langsung kita musnahkan, jumlahnya seharusnya 840 namun 7 ekor tidak dimusnahkan untuk barang bukti di persidangan," kata Kepala Bidang KSDA BBKSDA Sumut, Edward Sembiring, Rabu (8/1/2014).

Blangkas yang memiliki nama latin Tachypleus Gigas tersebut menurut Edward diamankan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan oleh petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II-Tanjung Balai Asahan, Selasa (7/1/2014) kemarin. Kedua instansi tersebut kemudian berkoordinasi dan menyerahkan barang sitaan tersebut kepada pihak BBKSDA untuk proses lanjutan.

“jadi itu tangkapan mereka, namun proses selanjutnya diserahkan kepada kami,” ujarnya.

Sejauh ini BBKSDA masih menyelidiki  siapa pemilik hewan dilindungi tersebut. Pada saat diamankan di Tanjung Balai, seseorang berinisial Z menurutnya sempat mengaku sebagai pemiliknya. Namun saat diproses, yang bersangkutan berhasil kabur dan saat ini sedang dicari oleh petugas.

"mungkin karena kondisi di pelabuhan, yang bersangkutan lolos namun identitasnya seperti KTPnya sudah ada sama petugas," ujarnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum