Krhrisen (28) warga Jalan Polonia, Gang A, Kecamatan Medan Polonia diamankan Polsek Medan Baru. Pria suku tamil ini diamankan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang berikut sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja. Ia juga diketahui merupakan buronan yang masuk dalam DPO Polda Bali.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polda Bali dengang nomer 1243/XII/2013/BaliResta DPS. Polda Bali lalu berkoordinasi dengan Poldasu diteruskan ke Polresta Medan dan jajaran Polsek untuk membekuk tersangka. Kita amankan pelaku karena berada diwilayah hokum Polsek Medan Baru," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Alexander Piliang, Rabu (8/1/2014).
Dikatakannya, pelaku merupakan buronan Polda Bali dalam kasus penggelapan dan penipuan uang Rp 40 Juta dan satu unit sepeda motor pada bulan Desember 2013 lalu
"Pelaku menipu dan menggelapkan uang Rp 40 juta, 1 unit sepeda motor di PT Paras Tanjung Sari Denpasar yang begerak pada bidang property, ia berprofesi sebagai security di sana," katanya.
Dari penyelidikan sementara, pelaku mengaku nekad melakukan menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi.
"Dirinya meminta uang ke pada bosnya dengan dalih disuruh karyawan PT tersebut untuk proyek yang sedang dikerjakan perusahaan, setelah itu ia langsung pulang ke Medan," sebutnya.
Rencananya tersangka akan langsung dikirim ke Bali untuk diproses.[rgu]
KOMENTAR ANDA