
"Kalau ada yang seperti itu akan kita proses pencoretannya karena otomatis yang bersangkutan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," katanya, Selasa (7/1/2014).
Sejauh ini kata Mulia, KPU Sumut belum menerima laporan mengenai adanya caleg yang menjadi PNS. Namun jika hal ini terjadi, ia meminta agar caleg tersebut segera melapor.
"Semacam himbauanlah ini," ujarnya.
Diakuinya, validasi surat suara telah berlalu pada 10 Desember lalu. Artinya potensi perubahan daftar caleg sudah tidak memungkinkan lagi. Jadi, bagi caleg yang dinyatakan TMS saat surat suara telah dicetak dan jika kolom surat suara caleg tersebut tercoblos, maka suaranya akan dialihkan ke suara partai.
"Kalau pun masih sempat dikoreksi, maka namanya akan dikosongkan dalam kolom tersebut dan tidak memengaruhi atau menggeser nomor urut caleg di bawahnya," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA