post image
KOMENTAR
Kasat reskrim Polres Deliserdang, AKP Arifin Fachresa Koto diusir dari ruangan rapat oleh anggota komisi A DPRD Sumut, Selasa (7/1/2014). Hal ini terjadi karena ia dinilai melakukan penghinaan Lembaga Dewan dan  berbohong atas perilaku anggotanya Kanit Reskrim Polres Deli Serdang, Iptu Musa alexander Shah yang menganiaya Kepala Desa Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang Rafinda Tarigan.

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Polda Sumut dengan Komisi A DPRD Sumut ini  digelar setelah adanya pengaduan dari Rafinda Tarigan kepada DPRD Sumut atas penganiayaan yang dialaminya tersebut. Pembahasan juga sekaligus untuk menanggapi pengaduan seorang bekas perwira polisi Dahlan Ginting yang dianiaya oleh anggota Polres Langkat, AKP Nurdin Sitepu dan teman-temannya pada Desember 2013 lalu.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Layari Sinukaban ini dihadiri Direktur Reserse Umum, Kombes Dedy Iriawan, Kasat reskrim AKP  Arifin Fachresa Koto dan Wakapolres Deliserdang Kompol Bambang Yudo, Kades Bangun Purba Rafinda Tarigan,dan Dahlan Ginting.

Kades Bangun Purba Rafinda Tarigan dalam RDP tersebut memaparkan secara detail penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi pada desember 2013. Namun, Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP  Arifin Fachresa Koto langsung membantah semua penjelasan Rafinda Tarigan. Mendengar bantahan tersebut membuat anggota Komisi A DPRD Sumut berang dan mengusir yang bersangkutan dari ruangan rapat dengar pendapat.

Ketua Komisi A, Layari Sinukaban menyatakan, bersangkutan terpaksa diusir oleh anggota dewan karena dianggap telah berbohong.

"Karena dia berbohong makanya kita usir," katanya [rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel