post image
KOMENTAR
Pengadilan Tata Usaha Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penetapan sementara atas gugatan pemutaran film Soekarno: Indonesia Merdeka oleh Rachmawati Soekarnoputri.

"Mengabulkan permintaan pemohon sebagian. Yakni tergugat satu, dua, dan tiga untuk menyerahkan master film," ujar Ketua Majelis Hakim Widiana di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Selasa (7/1).

Menurutnya, selain diminta untuk menyerahkan master film, para tergugat yakni sutradara Hanung Bramantyo, produser Ram Punjabi, dan PT Tripar Multivision Plus juga diwajibkan mengembalikan uang jaminan sebesar Rp 250 juta, serta skrip (naskah) film terakhir.

Widiana menambahkan, master film sebenarnya sudah dikembalikan kepada pihak penggugat pada 13 Desember 2013 lalu.

"Skenario film masih bisa diputar, amar terbaru adalah mengubah penetapan sementara dengan mengabulkan permintaan pemohon sebagian," jelasnya.

Sidang gugatan pemutaran film Soekarno: Indonesia Merdeka akan dilanjutkan di PN Jakpus pada Rabu (8/1) besok.[rmol/hta]

Akhirnya, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih

Sebelumnya

Rumah Aktor Senior Tio Pakusadewo Digeledah Polisi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Seleb