Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengatakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, maka otomatis pengawasan Bank Indonesia sebagai pegawasan bank sudah diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diharapkan OJK mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan.
Gubsu berharap proses peralihan tugas dari BI ke OJK berjalan mulus dan memperoleh dukungan semua pihak terutama industri perbankan dan jasa keuangan.
Harapan ini disampaikan Gubsu pada peresmian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumatera Utara di Gedung Bank Indonesia, Jalan Balai Kota Medan, Senin (6/1) .
"Dengan disahkannya OJK semua pelaku industri perbankan dan jasa keuangan lainnya mau tak mau harus menerima dan mendukung kehadiran lembaga ini. Diharapkan OJK dapat menjalankan fungsi dan pengawasan secara independen dan lebih baik khususnya untuk Sumatera Utara," papar Gubsu.
Selain itu Gubsu mengatakan peran OJK ini tidak hanya mengawasi dan mengatur sektor perbankan juga bertugas mengawasi dan mengatur industri keuangan lainnya seperti lembaga keuangan non bank, pasar modal, asuransi dan dana pesiun, dan lembaga keuangan lainnya.
"Karena itu saya berharap di masa transisi pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang sektor perbankan dari BI ke OJK dapat berjalan mulus dan tidak menimbulkan gangguan apapun terhadap kinerja dan operasional industri keuangan, khususnya industri perbankan di daerah ini," tambah Gubsu.
Sumatera Utara sebagai kota besar yang mengarah pada pasar perekonomian besar berharap besar OJK ke depan karena untuk mendorong pertumbuhan investasi khususnya sektor riil sehingga daya saing perbankan nasional meningkat. Juga berdaya saing global untuk bisa ekspansi ke mancanegara.
Kepala Regional 5 Sumatera Achmad Fauzie mengatakan sebagai perpanjangan tangan kantor pusat OJK juga melaksanakan tugas-tugas di bidang pengawasan, perizinan sekaligus perlindungan konsumen.
Selain itu Kantor Regional 5 Sumut membawahi 7 kantor cabang yang berlokasi di Banda Aceh, Padang, Palembang, Bengkulu, Batam, dan Jambi.
"Total jumlah bank berada di bawah pengawasan Kantor Regional V sebesar 310 bank, terdiri atas 8 Bank Umum, 268 Bank Perkreditan Rakyat Konvensional, dan 34 Bank Prekreditan Rakyat Syariah," paparnya.
Sedangkan Nelson Tampubolon Anggota selaku Dewan Komisioner OJK mengatakan sebagai OJK regulator di bidang perbankan melakukan riset dan mengeluarkan peraturan dan pengawasan terkait kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank.
Untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan yang kuat dalam melaksanakan fungsi dan tugas di bidang pengawasan bank OJK sebagai lembaga yang melaksanakan pengawasan bank secara mikroprudential akan bekerjasama dengan Bank Indonesia mekanisme ini dituangkan dalam keputusan bersama antara BI dan OJK No 15/1/KEP.GBI/2013 dan Nomor PRJ 11/D.01/2013. [ded|dito]
KOMENTAR ANDA