Unit Judi sila (VC) Satreskrim Polresta Medan, menetapkan sembilan orang tersangka saat penggerebekan yang dilakukan di Kampung Kubur, Minggu (5/1/2014) sekitar pukul 05.30 pagi.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, Senin (6/1/2014) sore menyatakan, kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui dari hasil penyelidikan.
"Dari 11 orang yang kita amankan, sembilan orang telah kita tetapkan sebagai pelaku termasuk penyedia dan pemakai narkoba jenis ganja 250 gram," ujarnya didampingi Wakasat Reskrim AKP Yudi Frianto dan Kanit Judisila AKP Jamakita Purba.
Saat disinggung terkait barang bukti senjata jenis Air Soft Gun dan 13 butir peluru tajam, Kapolresta mengatakan itu merupakan milik seorang pemain judi Jackpot yang diamankan.
"Hanya digunakan untuk menakut-nakuti saja, milik salah seorang pemain judi jackpot yang kita amankan," ujarnya lagi.
Dikatakannya, pihaknya tetap akan melakukan berbagai razia dan penggrebekan di kawasan Kampung Kubur, karena hal tersebut merupakan atensi dari Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan.
"Kita akan tetap pantau kawasan Kampung Kubur karena hal ini merupakan atensi dari Kapoldasu," tegasnya.
Diketahui, dari penggerebekan tersebut, Polresta Medan juga turut mengamankan 60 mesin judi jackpot, 3 sepeda motor. [ded]
KOMENTAR ANDA