post image
KOMENTAR
Setelah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemegang saham PT Pertamina (Persero) memutuskan merevisi kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) dari Rp 3.500 menjadi Rp 1.000 per kilogram.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, kenaikan harga jual elpiji 12 kg sebesar Rp 3.500 per Kg dinilai terlalu tinggi. Sementara kenaikan sebesar Rp 1.000 per Kg dianggap tidak mengakibatkan dampak apapun.

"Kenaikan Rp 1.000 per Kg ini berlaku mulai besok (Selasa, 7/1) pukul 00.00 WIB," kata Dahlan dalam konferensi pers pertemuan antara Pemerintah, BPK dan Pertamina di kantor BPK, Jakarta, Senin (6/1).

Dahlan menegaskan, dengan revisi ini, kenaikan harga elpiji 12 kg turun menjadi Rp 12.000 per tabung dari kenaikan harga sebelumnya Rp 42.000 per tabung.

RUPS PT Pertamina (Persero) yang diselenggarakan Senin siang (5/1) dimaksudkan  untuk mendengarkan dan mengevaluasi kenaikan harga elpiji umum 12 kg sebagaimana disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seusai rapat kabinet terbatas di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1). [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas