post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang untuk mendengarkan laporan hasil verifikasi ulang dukungan partai politik kepada seluruh calon kepala daerah di Pilkada Tapanuli Utara, besok, Selasa (7/1/2014).

Agenda tersebut merupakan lanjutan dari sidang yang sempat tertunda pada 19 Desember 2013 lalu akibat tidak hadirnya jajaran Bawaslu Sumut dan Panwaslu Tapanuli Utara.

"Ya besok sidangnya, dari KPU Sumut saya yang akan menghadiri," kata Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting, Senin (6/1/2014).

Secara umum kata Evi, seluruh proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara sudah selesai dilakukan. Langkah selanjutnya, KPU tinggal menunggu putusan dari MK atas verifikasi yang dilakukan.

"kita tinggal menunggu putusan dari MK saja," ujarnya.

Pada laman resmi MK, agenda persidangan besok yakni mendengarkan laporan dari KPU, Bawaslu, Bawaslu Sumut, dan Panwaslu Tapanuli Utara atas perkara perselisihan hasil Pilkada Tapanuli Utara 2013 yang dimohonkan 3 pasangan calon yakni Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Ratna Ester lumbantoging-Refer Harianja dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa