Setelah mendapat tentangan dari banyak pihak, pemerintah akhirnya mengkoreksi kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram. Ini terungkap dalam konfrensi pers Menteri BUMN Dahlan Iskan bersama Ketua BPK Hadi Poernomo dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa serta Menteri ESDM Jero Wacik, Senin (6/1/2013).
"Gas Elpiji 12 Kg naik Rp 1.000 per kg atau Rp 12.000 per tabung. Nilai itu turun dari rencana sebelumnya yang sempat dipatok Rp 3.500 per kg atau Rp 42.000 per tabung," ujarnya dalam konfrensi pers itu.
"Kelihatannya kalau naik Rp 3.500 per kg cukup memberatkan. Untuk itu kenaikannya akan menjadi Rp 1.000 pe kg," tegasnya lagi.
Menurutnya, kenaikan itu sebenarnya menjadi wewenang penuh PT Pertamina. Sehingga pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.
Sementara itu Hadi Poernomo menjelaskan, dalam menaikkan harga elpiji, Pertamina harus mengacu pada empat hal, yaitu harga patokan elpiji, kemampuan daya konsumen dalam negeri, kemampuan distribusi serta melakukan koordinasi saat akan menaikkan harga.
"Kami memang meminta agar Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg, karena jika tidak dinaikkan Pertamina mengalami kerugian hingga Rp 7,7 triliun," terang Hadi. [ded]
KOMENTAR ANDA