Tiga orang yang diduga sebagai bandar judi online diamankan Unit V/Judisila Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, di Macro Net, Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (5/1/2014) dinihari.
Dari ketiganya, Joko (21), Dani (29), dan Suparno (33) turut diamankan barang bukti satu unit komputer dan struk transaksi perjudian.
Kasubdit III/Dit Reskrimum Poldasu AKBP Jidin Siagian saat dikonfirmasi sesaat tadi membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Benar sudah kita amankan dan saat ini masih dalam penyidikan," ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa warnet tersebut sering digunakan sebagai tempat taruhan judi bola.
"Dari laporan masyarakat itu kita lakukan penyidikan. Hasilnya kita amankan ketiganya karena sebagai bandar judi bola. Kini masih terus kita dalami lagi,” tutupnya. [dito]
KOMENTAR ANDA