Ketua Asosiasi Kelistrikan dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Sumatera Utara, Parlaungan Simangunsong, meminta aparat Polresta Medan untuk mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku pencurian listrik proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Medan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbuatan itu jelas merupakan tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan karena terbukti melanggar hukum," tegasnya, Minggu (5/1/2014) menyikapi adanya pencurian arus listrik yang dilakukan PT Perumahan Pembangunan (PP) dalam proses pembangunan Gedung DPRD Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.
Dijelaskannya, berdasarkan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
"Undang-undang sudah jelas menyatakannya. Jadi, tidak ada alasan polisi tidak meneruskan prosesnya hingga tuntas tanpa melihat siapa pemilik perusahaan itu, tapi harus melihat tindakan yang dilakukannya," katanya.
Dirinya juga sangat menyayangkan tindakan pengambilan arus listrik melalui mustang yang dilakukan PT PP tanpa ada persetujuan dari PLN. Apalagi, hal ini dilakukan ketika mengerjakan sebuah proyek pembangunan gedung Wakil Rakyat.
"Sungguh naif memang, sebuah perusahaan BUMN skala besar melakukan tindakan yang tidak terpuji. Apalagi itu dilakukan saat membangun gedung milik pemerintah juga," sebutnya.
Seharusnya, perusahaan plat merah itu menjadi contoh bagi perusahaan swasta dalam setiap proses pembangunan dan bukan menciderai proses pembangunan proyek tersebut.
"Kalau begini, bukan memberi contoh baik namanya, justru menambah citra buruk pemerintah di mata masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian arus listrik di 13 lokasi di Kota Medan. Salah satunya adalah gedung DPRD Kota Medan yang terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Kontraktor proyek pembangunan gedung Wakil Rakyat itu ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan pengambilan arus listrik langsung dari mustang tanpa melalui KWH meter untuk menghidupkan lampu sorot yang digunakan sebagai penerangan pengerjaan proyek, sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak. [ded]
KOMENTAR ANDA