Keputusan Pertamina menaikkan harga gas elpiji non subsidi kemasan 12 Kg sekitar 40 persen sejak 1 Januari 2014 di seluruh Indonesia merupakan tidak tepat.
Kenaikan harga itu tidak fair. Apalagi, keputusan untuk menaikkan harga gas dilakukan saat DPR sedang dalam masa reses.
"Itu namanya kurang ajar. Pertamina harus diaudit," tegas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai menjadi pembicara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/1/2014).
Pertamina, tekan dia, harus dapat menjelaskan alasan lain di luar kerugian hingga triliunan rupiah sehingga menyebabkan kenaikan gas harus terjadi. "Harus dijelaskan duduk perkaranya, mengapa sampai naik (elpiji)," demikian Priyo Budi.
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga jual elpiji kemasan 12 Kg dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp3.959 per Kg. Besaran kenaikan di tingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point). [rmol|dito]
KOMENTAR ANDA