post image
KOMENTAR
Sebanyak 147 Tenaga Harian Lepas (THL) di Biro Umum Setdaprovsu batal dirumahkan. Mereka akan kembali dipekerjakan seperti biasanya. Namun status mereka akan diubah menjadi outsourcing.

"Terhadap 147 THL Biro Umum, insya Allah semua bekerja seperti biasa," kata Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprovsu H Hasban Ritonga SH dalam konfrensi pers menyampaikan hasil rapat membahas nasib THL Biro Umum yang dipimpin Sekdaprovsu Nurdin Lubis serta dihadiri jajaran pimpinan SKPD, di Kantor Gubsu, Jumat (3/1).    

Menurut Hasban, Pemprovsu akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer dan THL di lingkungan SKPD, termasuk 147 THL Biro Umum.

"Kami sedang melakukan penataan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku," ujar Hasban didampingi Kepala BKD Provsu Pandapotan, Kepala Biro Umum Hj Nurlela, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Ibnu S Hutomo, dan Kepala Biro Hukum Abdul Jalil.

Dijelaskan Hasban bahwa sesuai ketentuan, para THL akan diubah menjadi tenaga outsourcing yang pengadaannya melalui jasa pihak ketiga.

"Jadi bukan pemutusan hubungan kerja, karena memang tidak ada surat pemecataan. Mereka masih bekerja sebagaimana biasa," katanya.

Dia melanjutkan, bahwa khusus 147 THL Biro Umum memang berakhir kontraknya per 31 Desember 2013. "Seandainya pun ada pemberhentian pasti tidak dengaan lisan. Dari awal memang tidak pemberhentian," tegas Hasban.

Pandapotan menambahkan Pemprovsu melakukan penataan honorer dan THL ke depannya agar tidak merugikan keuangan daerah dan tidak menyalahi ketentuan. Penataan ini akan dilakukan tidak hanya sebatas THL Biro Umum, namun seluruh SKPD di jajaran Pempovsu.

Sementara itu, Nurlela mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemecatan terhadap para THL tersebut. "Mereka bukan dipecat, tapi kontrak mereka habis. Kami sedang melakukan penataan," ujarnya.

Nurlela menjelaskan langkah penataan dilakukan karena banyak dari THL menyalahi aturan dan tidak sesuai di visi pekerjaannya. Seperti THL yang mempunyai keahlian komputer malah diletakkan sebagai tukang kebun. "Makanya ini akan kami benahi," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (2/1/2014) siang sejumlah THL dari 146 THL di Biro Umum Setdaprovsu mendatangi ruang kerja biro itu untuk mempertanyakan soal pemberhentian mereka secara sepihak.

Informasi yang dihimpun, THL yang dirumahkan selama ini bertugas sebagai tenaga perlengkapan, humas, protokoler, dan sebagainya.

Salah seorang tenaga honor yang telah berpuluh tahun mengabdi di kantor Gubus menyebutkan, dirinya mendatangi ruang Biro Umum guna mempertanyakan hal pemberhentian dirinya dan teman-temannya.

"Saya ingin mempertanyakan hal ini sama Kepala Biro Umum HJ Nurlela kenapa kami di berhentikan tanpa adanya surat pemberhentian," ujar pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Namun sayangnya, para THL tersebut gagal bertemu kepala Biro yang tidak ingin menemui mereka. [ded|dito]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan