post image
KOMENTAR
Polemik tidak diperpanjangnya masa kerja ratusan tenaga harian lepas (THL) atau pegawai kontrak di Biro Umum Setdaprovsu, berbuntut panjang. Sekdprovsu Nurdin Lubis MM memimpin rapat besar bersama sejumlah pimpinan SKPD, termasuk Kepala Biro Umum Hj Nurlela.

Rapat tersebut digelar pada pukul 14.30 WIB di ruang rapat Gedung Lama Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (3/1/2014). Tampak hadir Kepala BKD Sumut Pandapotan SH.

Selain Biro Umum, hadir juga sejumlah perwakilan SKPD yang juga mempekerjakan THL di SKPD masing-masing, seperti Kepala Bagian Sekretariat DPRD Sumut, Effendi. Terlihat pula, perwakilan Dinas Pendapatan, perwakilan Dinas Perhubungan, Kepala Biro Pembangunan, Ibnu Hutomo; Staf Ahli Gubsu HM Fitriyus dan Mahmud Sagala.

Sampai saat ini rapat masih berlangsung. Menurut informasi yang diperoleh, pembicaraan rapat itu mengenai cara untuk tetap mempekerjakan para THL dengan sistem outsourcing, yakni menggunakan jasa pihak ketiga. Selama ini, THL dikelola langsung oleh SKPD dan itu diketahui tidak dibenarkan peraturan.

Sebelumnya, Kamis (2/1/2014) siang sejumlah THL dari 146 THL di Biro Umum Setdaprovsu mendatangi ruang kerja biro itu untuk mempertanyakan soal pemberhentian mereka secara sepihak.

Informasi yang dihimpun, THL yang dirumahkan selama ini bertugas sebagai tenaga perlengkapan, humas, protokoler, dan sebagainya.

Salah seorang tenaga honor yang telah berpuluh tahun mengabdi di kantor Gubus menyebutkan, dirinya mendatangi ruang Biro Umum guna mempertanyakan hal pemberhentian dirinya dan teman-temannya.

"Saya ingin mempertanyakan hal ini sama Kepala Biro Umum HJ Nurlela kenapa kami di berhentikan tanpa adanya surat pemberhentian," ujar pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Namun sayangnya, para THL tersebut gagal bertemu Kepala Biro yang tidak ingin menemui mereka. [ded|dito]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan