post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan diperiksa pada Selasa (7/1/2014) pekan depan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Akankah Anas ditahan usai menjalani pemeriksaan?

Berkali-berkali Ketua KPK Abraham Samad memastikan lembaganya akan menahan Anas yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Abraham pernah berkoar bahwa Anas bakal ditahan bulan Desember 2013, sebelum 2014. Namun, janji itu rontok setelah Abraham, saat pemaparan capaian kinerja KPK tahun 2013 di Gedung KPK beberapa hari lalu, kembali menyatakan berkas kasus Anas belum selesai di atas 50 persen.

Penahanan Anas sudah dijanjikan Abraham bahkan pada Juli 2013, atau lima bulan setelah status tersangka dikalungkan kepada Anas. Abraham saat itu menjanjikan akan menahan Anas setelah Idul Fitri Agustus 2013. Tapi hingga lebaran selesai, Anas tak kunjung ditahan. Alasan KPK, Anas bakal ditahan setelah KPK menerima hasil audit proyek Hambalang oleh BPK.

BPK menyerahkan hasil auditnya pada 23 Agustus dan 4 September 2013.  Tapi lagi-lagi KPK tak menahan Anas.

Tak bosan, Abraham kembali mengumbar janji. Pertengahan November 2013 dia mengatakan akan menahan Anas jika berkas pemeriksaan telah melebihi 50 persen. Pada saat itu, status berkas Anas diakui sudah 50 persen. Alasan aneh pun muncul pada minggu kedua Desember 2013. Abraham menjelaskan Anas tak kunjung ditahan karena rumah tahanan di KPK penuh.

Akankah Anas ditahan pekan depan? Ada kebiasaan di KPK bahwa penahanan seseorang dilakukan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kebiasaan ini pun seolah menjadi keramatan lain selain "Jumat Keramat." Budi Mulya, Dada Rosada, dan Ratu Atut Chosiyah adalah sederet orang yang ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan tersangka.

Senin pekan depan Anas diperiksa sebagai tersangka. Apakah Anas akan datang memenuhi undangan pemeriksaan belum ada kepastian. Tapi Anas sendiri menyatakan tidak masalah jika KPK menahan dirinya.

"Kalau jadi ditahan, anggap saja saya sedang bertapa di Gunung Bawakaraeng (gunung di Sulsel). Nanti akan turun kembali," jawabnya, enteng, saat peresmian rumah pergerakan PPI di kompleks Cokonuri, Makassar, Minggu (29/12/2013) lalu. [rmol|dito]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum