post image
KOMENTAR
Kontraktor pembangunan gedung baru DPRD Medan ternyata mencuri arus listrik PLN untuk mendukung proses pengerjaan gedung yang berlokasi di Jalan Kapten Maulana Lubis itu.

Hal ini terungkap saat petugas gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polresta dan PLN melakukan penggerekan ke lokasi gedung baru yang telah rampung pembangunannya tersebut.

"Selain Gedung DPRD Medan, ada 12 lokasi lainnya yang kita grebek," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi  Kanit Tipiter AKP Azruddin dalam paparannya di Mapolresta Medan, Kamis (2/1/2014).

Dalam aksinya, kata Calvijn,  kontraktor pembangunan gedung baru DPRD Medan tersebut mengambil arus listrik secara ilegal yakni langsung dari tiang tanpa melalui Kwh Meter milik PT PLN.

"Kebanyakan dari mereka mengaku, kalau pekerjaan tersebut telah di sub kan, mereka hanya melakukan pengerjaan," ujarnya.

Akibat aksi pencurian listrik itu, pihak PLN mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. "Belum kita hitung, tapi kerugian mencapai miliaran rupiah," jelasnya.

Calvijn mengaku pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pencurian arus listrik PLN ini, tetapi belum dilakukan penahanan.
"Kita periksa, untuk sementara ini tidak kita tahan," tegasnya.

Sementara Azruddin menambahkan, para tersangka ini tidak ditahan, namun proses penyidikan tetap dilaksanakan hingga berkas lengkap. "Apabila sudah P21 maka akan kita serahkan ke jaksa dan akan disidangkan di pengadilan," ujarnya.

Para tersangka ini, sebutnya, dijerat Pasal 51 Ayat 3 tentang UU Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. [dito]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal