Tahun baru menjadi momen suram bagi 146 pegawai honorer di lingkungan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Di penghujung tahun 2013, Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Nurlela memberhentikan mereka secara sepihak dengan alasan habis kontrak.
Padahal kebanyakan para honorer tersebut sudah bekerja lebih dari 1 tahun bahkan ada yang di atas 5 tahun.
Kepada wartawan, Kamis (2/1/2014), Nurlela yang tampak gugup menjelaskan bahwa mereka yang habis kontraknya bukanlan pegawai honorer tapi pegawai berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL).
"Mereka tenaga harian lepas (THL) bukan honorer. Dan mereka bukan dipecat tapi berhenti karena habis kontraknya per 31 Desember 2013 kemarin," beber Nurlela yang mengaku belum memberitahu Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Sekda Nurdin Lubis atas kebijakannya ini.
146 Tenaga Harian Lepas tadi merupakan orang-orang yang mengerjakan tugas-tugas yang tidak dikerjakan para PNS. Mereka bekerja atas dasas kontrak bertahun-tahun sebagai sopir, perawat kebun, bidang peralatan, pelayan, keprotokolan dan kurir.
Mereka sudah bekerja jauh sebelum Nurela menjadi Kepala Biro Umum pada Agustus 2011.
Nurlela mengaku, dirinya sudah berkali-kali mensosialisasikan bakal tidak diperpanjangnya kontrak kerja para THL di lingkungan Pemprov Sumut itu.
"Ooo sudah saya sosialisasikan dan saya kan hanya bertujuan menertibkan administrasi," jelas Nurlela masih dengan gugup.
Namun apa yang diungkapkan Nurlela dibantah beberapa pegawai lepas di Pemprovsu. Sebut saja Aini yang sudah 3 tahun bekerja di Biro Umum. Dirinya dan kawan-kawannya mengaku belum pernah memperoleh pemberitahuan secara resmi perihal pemutusan kontrak.
"Pemutusan dilakukan oleh staf protokoler bernama Amri secara lisan usai Magrib 31 Desember 2013. Kami diperintahkan tinggal di rumah saja pada tanggal 2 Januari sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Aini yang menilai Nurlela terlalu pengecut untuk menjelaskan ke semua pegawai honorer.
Aini menjelaskan, setelah diskusi dengan seorang kawan yang mengerti undang-undang ketenagakerjaan seharusnya Biro Umum memberitahukan secara resmi dan dalam bentuk surat sebelum memutuskan kontrak.
"Pemberitahuan minimal 3 bulan sebelum habis kontrak agar ada waktu bagi kami untuk mencari pekerjaan lain. Dan bukan tiba-tiba seperti kemarin, seolah-olah kami ini budak belian," pungkas Aini menahan marah.
Meski berstatus pekerja harian lepas, namun nyatanya Aini dan kawan-kawan bekerja seperti para PNS dengan jam kerja office hour bahkan bisa sampai magrib. Dan jumlah hari lebih dari 20 hari kerja. Dengan masa kerja lebih dari setahun bahkan ada yang di atas 3 tahun. [ded]
KOMENTAR ANDA