Beberapa pegawai lepas di Pemprovsu mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh Biro Umum Pemprovsu yang telah melakukan pemecatan kepada ratusan tenaga harian lepas di kantor Gubernur. Pasalnya mereka yang dipecat bekerja umumnya sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Alasan Kabiro Umum Nurlela yang sudah melakukan sosialisasi sebelum dipecat juga dibantah mereka.
Pengakuan ini datang dari salah seorang diantaranya, sebut saja Aini yang sudah 3 tahun bekerja di Biro Umum. Dirinya dan kawan-kawannya mengaku belum pernah memperoleh pemberitahuan secara resmi perihal pemutusan kontrak.
"Pemutusan dilakukan oleh staf protokoler bernama Amri secara lisan usai Magrib 31 Desember 2013. Kami diperintahkan tinggal di rumah saja pada tanggal 2 Januari sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Aini yang menilai Nurlela terlalu pengecut untuk menjelaskan ke semua pegawai honorer.
Aini menjelaskan, setelah diskusi dengan seorang kawan yang mengerti undang-undang ketenagakerjaan seharusnya Biro Umum memberitahukan secara resmi dan dalam bentuk surat sebelum memutuskan kontrak.
"Pemberitahuan minimal 3 bulan sebelum habis kontrak agar ada waktu bagi kami untuk mencari pekerjaan lain. Dan bukan tiba-tiba seperti kemarin, seolah-olah kami ini budak belian," kata Aini menahan marah.
Meski berstatus pekerja harian lepas, namun nyatanya Aini dan kawan-kawan bekerja seperti para PNS dengan jam kerja office hour bahkan bisa sampai magrib. Dan jumlah hari lebih dari 20 hari kerja. Dengan masa kerja lebih dari setahun bahkan ada yang di atas 3 tahun.
Dengan kondisi ini sebenarnya Pemprov Sumut khususnya Biro Umum telah melakukan pelanggaran Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985 Tahun 1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas .
Dimana pasal tersebut menegaskan Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja harian Lepas lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan dalam setiap bulannya lebih dari 20 (dua puluh) hari kerja maka pekerja harian lepas mempunyai hak sama dengan pekerja tetap. Artinya, bila terdapat PHK, Anda dapat menuntut hak berdasarkan ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Artinya dengan kondisi saat ini, Pemprovsu tidak boleh semena-mena memberhentikan para pegawai harian lepas. Karena sebenarnya mereka sudah setara dengan pegawai biasa dan berhak atas pesangon dan hak-hak pekerja lainnya. Dan sungguh ironis! Kefatalan ini dilakukan oleh seorang Kepala Biro yang notabene pejabat eselon II. [ded]
KOMENTAR ANDA