post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) sampai saat ini belum menyerahkan salinan laporan dana kampanye partai politik (Parpol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumut.

Demikian ditegaskan Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan, Kamis (2/1/2014).

Dikatakannya, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyurati KPU Sumut agar menyerahkan salinan laporan dana kampanye parpol.

Namun, hingga berakhirnya batas penyerahan laporan dana kampanye parpol ke KPU, 29 Desember 2013 lalu, KPU Sumut tak kunjung menyerahkan salinan laporan dana kampanye parpol ke Bawaslu Sumut.

Dikatakannya, salinan laporan dana kampanye parpol sangat penting bagi Bawaslu sebagai data pembanding. Sebab laporan dana kampanye tersebut nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu, Bawaslu Sumut akan melakukan validasi laporan dana kampanye dana parpol. Misalnya, tidak mungkin seorang tukang becak yang penghasilannya pas-pasan memberikan sumbangan sebesar Rp50 juta kepada parpol tertentu untuk dana kampanye.

"Kita  mengimbau KPU Sumut agar segera menyerahkan salinan dana kampanye parpol," katanya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa