post image
KOMENTAR
Tenaga Harian Lepas (PHL) Pemprovsu Gubernur, Kamis (2/1/2014) siang medadak heboh. Pasalnya, 146 THL di Biro Umum Pemrovsu telah dirumahkan alias dipecat tanpa adanya surat keterangan pemberhentian.

Mendengar kabar tersebut,  tenaga honor tersebut mendatangi biro umum kantor Gubernur guna mempertanyakan hal tersebut.

Informasi yang dihimpun, tenaga honor yang banyak dirumahkan adalah tenaga honor di biro umum yang mencakup, tenaga perlengkapan, humas, protokoler dan sebagainya.

Salah seorang tenaga honor yang telah berpuluh tahun mengabdi di kantor Gubernur menyebutkan, dirinya mendatangi ruang biro umum guna mempertanyakan hal pemberhentian dirinya dan teman - temannya.

"Saya ingin mempertanyakan hal ini Sama Kepala Biro Umum , HJ Nurlela kenapa kami di berhentikan tanpa adanya surat pemberhentian," ujar pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Namun sayangnya, Tenaga Harian Lepas gagal bertemu Kepala Biro yang tidak ingin menemui mereka. [ded]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan