post image
KOMENTAR
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikabarkan tidak dalam keadaan stabil kondisi psikologisnya. Penguasa tanah Banten itu telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 20 Desember lalu.

"Sekarang ini klien kita tidak stabil keadaannya. Ya, itu lah termasuk penahanan," ujar Firman Wijaya selaku kuasa hukum Atut kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (31/12/2013).

Karena itu, dia berharap agar KPK dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya. Selain dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas roda pemerintahan Provinsi Banten, penahanan Ratu Atut oleh KPK juga terkesan dipaksakan.

"Kami mengajukan penangguhan, pengalihan penahanan, ini alternatif hukum tapi kenapa dipaksakan orang harus ditahan. Padahal, alternatif hukum lain ada yang namanya pengalihan jenis penahanan berupa penahanan kota. Toh, antara fungsi hukum dan fungsi pemerintahan harus seimbang," jelasnya.

Firman menambahkan, KPK beralasan menahan kliennya dengan dasar KUHAP agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi. Namun, menurutnya, KPK enggan menengok KUHAP dalam upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ratu Atut.

"Inilah keadilan untuk suatu kasus hukum itu penting yang balancing interest harus ada. Jangan hanya mengedepankan aspek kriminalnya saja, tetapi aspek administratifnya," tegas Firman. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum